Wali Kota Malang Beri Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi di Rapat Paripurna
![]() |
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyempaikan jawaban atas pandangan umum fraksi terhadap 4 Ranperda Kota Malang. |
MALANG, SUARANASIONAL.ID - Rapat Paripurna DPRD Kota Malang pada Rabu (12/3/2025) membahas jawaban Wali Kota Malang terhadap pandangan umum fraksi mengenai empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Rapat ini digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Malang dan menjadi bagian dari tahapan pembahasan regulasi di kota tersebut.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa evaluasi terhadap empat ranperda akan dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan revisi pasal-pasal yang ada.
“Dalam hal ini kami tentu mengacu terhadap aturan yang ada di atasnya, baik aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur maupun pemerintah pusat, sehingga saat ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa penyertaan modal untuk Perseroda PT Tugu Artha Sejahtera akan menyesuaikan dengan anggaran daerah yang tersedia.
Selain itu, ranperda terkait perparkiran akan difokuskan pada pengelolaan dan penataan sistem parkir yang lebih baik.
“Dengan demikian pendapatan daerah dari sektor parkir ini lebih maksimal lagi,” tambah Wahyu.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami empat ranperda ini melalui pembahasan komprehensif di tingkat panitia khusus (pansus), komisi, dan fraksi.
“Pencermatan dan pendalaman akan dilakukan oleh jajaran panitia khusus (pansus) maupun di tingkat komisi maupun fraksi-fraksi. Dalam hal ini, kami akan meminta masukan dari kalangan akademisi maupun profesional, sehingga saat ditetapkan nanti menghasilkan perda yang sesuai harapan,” jelasnya.