Viral Oknum Polisi Minta THR ke Hotel di Menteng, Kapolsek Beri Klarifikasi
![]() |
Viral surat permintaan THR berkop Polsek Menteng. (Dok. Ist) |
JAKARTA, SUARANASIONAL.ID – Media sosial dihebohkan dengan beredarnya surat berkop Polsek Metro Menteng yang berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada sebuah hotel di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Surat tersebut bertanggal 10 Maret 2025 dan disebut-sebut berasal dari sejumlah anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan.
Dalam isi surat tersebut, tertulis permohonan kepada pihak hotel agar berkenan memberikan partisipasi dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025.
“Dalam rangka menyambut datangnya Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1446 H, yang jatuh pada hari Senin 31 Maret 2025, maka kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat,” demikian isi surat tersebut.
Menanggapi viralnya surat tersebut, Kapolsek Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa kop surat, nomor surat, serta stempel yang tertera bukan merupakan keluaran resmi dari Polsek Menteng.
“Kop surat, nomor, dan stempel bukan keluaran Polsek,” kata Rezha kepada wartawan pada Senin (24/3/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh anggota kepolisian wajib menaati aturan disiplin dan kode etik, yang secara tegas melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Seluruh personel kepolisian terikat oleh aturan disiplin dan kode etik yang melarang segala bentuk penyalahgunaan wewenang, termasuk meminta atau menerima sesuatu yang tidak sesuai aturan,” jelasnya.