BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Tutup Utang Arisan Online, Seorang Karyawan Gelapkan Dana Mitra Waralaba

Tutup Utang Arisan Online, Seorang Karyawan Gelapkan Dana Mitra Waralaba
Pengacara Fitri Ernawati berbincang dengan Rita Budianto setelah sidang putusan di PN Tulungagung. (Dok. Tribunnews).

SUARANASIONAL.ID - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung telah menjatuhkan vonis terhadap Rita Budianto (32), seorang karyawan CV Denov Putra Brilian milik Bu Dendy, pada sidang yang digelar Selasa, 14 Januari 2025. Rita dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Rita, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Hakim menemukan bukti bahwa Rita menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 720 juta, yang sebagian besar digunakan untuk membayar utang dari arisan online dan pinjaman daring.

Meski demikian, terdakwa telah mengembalikan Rp 200 juta melalui transfer bank, menyerahkan mobil pribadi, dan sebuah iPhone 13 Pro sebagai jaminan. Namun, dalam putusannya, hakim memerintahkan pengembalian iPhone tersebut kepada terdakwa.

Fitri Ernawati, penasihat hukum Rita, menganggap hukuman tiga tahun tersebut tergolong berat. "Dari perkara penggelapan dalam jabatan yang kami dampingi, ini paling berat," ungkap Fitri.

Fitri juga menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah selanjutnya dalam waktu tujuh hari, apakah menerima putusan atau mengajukan banding. "Pada dasarnya, dia merasa bersalah. Namun, putusan ini tergolong berat jika melihat tuntutan JPU," tambahnya.

Selama bekerja di perusahaan milik Bu Dendy, Rita diberi kepercayaan sebagai customer service (CS) yang bertugas mengelola uang muka (DP) dari mitra waralaba Nyoklat Klasik. Modus yang digunakan Rita adalah memberikan nomor rekening pribadi milik kerabatnya kepada calon mitra, alih-alih nomor rekening perusahaan.

Dari 105 calon mitra, Rita berhasil mengalihkan uang muka sebesar Rp 720,2 juta ke rekening pribadinya, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi. Tindakannya terbongkar setelah salah satu calon mitra mempertanyakan keaslian rekening pembayaran uang muka. Audit internal perusahaan kemudian mengungkap penggelapan tersebut.

Kasus ini mencuat setelah perusahaan melaporkan Rita ke pihak berwajib. Dalam persidangan, Rita mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif dengan mengembalikan sebagian dana yang digelapkannya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam pengelolaan keuangan, khususnya terkait kepercayaan kepada karyawan.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT