Kecelakaan Maut di Kota Batu: Polisi Periksa PO Bus Sakhindra Trans
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata. (Dok. VIVA). |
SUARANASIONAL.ID - Penyelidikan kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nomor polisi DK 7949 GB terus berlangsung. Insiden yang terjadi di Kota Batu ini menelan empat korban jiwa dan menyebabkan belasan orang lainnya luka-luka. Kini, pihak kepolisian fokus mendalami tanggung jawab Perusahaan Otobus (PO) terkait.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap pihak PO telah dimulai untuk mengungkap lebih jelas kronologi kecelakaan.
"Pemeriksaan pihak PO kita lakukan dan berlanjut sampai sekarang. Kami juga telah memeriksa puluhan saksi, mulai dari rombongan siswa SMK TI Bali Global, kru bus, saksi di lokasi kejadian, hingga saksi ahli," ujarnya pada Rabu, 15 Januari 2025.
Polres Batu bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk memastikan transparansi dalam proses hukum.
"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan. Selain itu, Polres Batu akan mengupayakan langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang dengan cara mendorong PO dan pengelola bus pariwisata untuk lebih memperhatikan kelayakan armada serta mematuhi aturan operasional," tambahnya.
Hasil sementara penyelidikan mengindikasikan bahwa kecelakaan disebabkan oleh kegagalan sistem pengereman. Sopir bus, berinisial MAS, yang merupakan warga Bekasi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saat ini MAS sudah kami amankan. Kami juga terus mendalami penyebab pasti kecelakaan melalui investigasi teknis bersama Dishub dan KNKT," kata AKBP Andi Yudha.
MAS dijerat dengan pasal 311 ayat 3, 4, dan 5 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 8 Januari 2025, sekitar pukul 19.15 WIB. Bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global baru saja menyelesaikan kunjungan industri di tiga kota di Jawa. Setelah meninggalkan Museum Angkut, bus diduga mengalami rem blong saat melintasi Jalan Sultan Agung, Kota Batu.
Dalam kondisi tak terkendali, bus melaju sejauh 2,3 kilometer dari Jalan Imam Bonjol hingga berhenti di Jalan Patimura. Selama perjalanan itu, bus menabrak 12 kendaraan lain, termasuk 6 sepeda motor dan 6 mobil, di 7 lokasi berbeda.
Kecelakaan tersebut menyebabkan 14 orang menjadi korban. Sebanyak 4 orang meninggal dunia, sementara 10 lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit terdekat.
Polres Batu berkomitmen untuk mendorong langkah preventif agar tragedi serupa tidak terulang. Pihak kepolisian meminta PO dan pengelola bus pariwisata lebih serius memerhatikan kelayakan armada, melakukan perawatan rutin, dan memastikan keselamatan operasional.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, diharapkan ada kejelasan terkait tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat, sehingga dapat memberikan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.