BERITA UPDATE
ADVERTISEMENT

Presiden Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan untuk Koruptor

Presiden Prabowo Subianto Kritik Vonis Ringan untuk Koruptor
Presiden Prabowo Subianto memberi pengarahan kepada jajaran petinggi pemerintah pusat dan pemerintah daerah saat acara Musrenbangnas di Kantor Kementerian PPN/Bappenas di Jakarta, Senin (30/12/2024). (Dok. ANTARA).

SUARANASIONAL.ID - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ketidakpuasannya terhadap vonis ringan yang dijatuhkan hakim dalam kasus korupsi, terutama yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah. Kritik ini disampaikan saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) di Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menurut Prabowo, hukuman ringan untuk koruptor sangat melukai hati rakyat yang memahami besarnya kerugian negara akibat kejahatan tersebut. Presiden menegaskan perlunya hukuman yang lebih berat bagi pelaku korupsi sebagai bentuk keadilan.

"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," ujar Prabowo dalam acara yang dihadiri petinggi kementerian, lembaga negara, serta kepala daerah. Ia juga menekankan, "Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," seraya mengarahkan pernyataannya kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir di acara tersebut.

Dalam pidatonya, Presiden meminta Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding terhadap vonis-vonis ringan yang dianggap tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai tindakan ini penting untuk menunjukkan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi.

Selain itu, Prabowo juga mengingatkan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Agus Andrianto, agar memastikan tidak ada fasilitas mewah yang dinikmati terpidana korupsi di dalam penjara. "Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV. Tolong menteri permasyarakatan ya, jaksa agung," katanya dengan nada serius.

Presiden Prabowo juga menyerukan aparat pemerintah untuk melakukan introspeksi dan memperbaiki diri sebelum masyarakat menuntut perubahan. "Saya tidak menyalahkan siapa pun. Ini kesalahan kolektif kita. Mari kita bersihkan. Makanya, saya katakan aparat pemerintah, kita gunakan ini untuk membersihkan diri sebelum nanti rakyat yang membersihkan kita," tegasnya.

Meskipun Prabowo tidak menyebutkan kasus spesifik, perhatian publik tertuju pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Harvey Moeis. Dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun, Harvey hanya divonis 6 tahun 6 bulan penjara, jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun.

Majelis hakim mengakui kesalahan Harvey dalam putusan yang dibacakan pada 23 Desember 2024. Namun, vonis tersebut menuai kritik karena dianggap tidak sesuai dengan skala kerugian yang ditimbulkan. Sebagai respons, jaksa telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Melalui pernyataannya, Presiden Prabowo menunjukkan tekad pemerintah untuk memperbaiki sistem peradilan dan menegakkan hukum secara tegas. Kritik ini juga menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama demi menjaga kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT