Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Dok. ANTARA) |
SUARANASIONAL.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016. Pada Senin (9/12/2024), seorang pejabat dari Kementerian Perdagangan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa tim penyidik memeriksa NI, yang menjabat sebagai Kepala PDSI Kementerian Perdagangan.
"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa NI selaku Kepala PDSI Kementerian Perdagangan," ungkap Harli dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Selain NI, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga saksi dari pihak swasta. Mereka adalah FN, Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia; IA, bagian impor PT KTM; serta AMR, bagian pemasaran PT KTM.
Menurut Harli, pemeriksaan ini ditujukan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang menjerat tersangka utama, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, beserta pihak-pihak terkait lainnya.
"Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," ujar Harli.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih. Namun, izin tersebut bertentangan dengan hasil rapat koordinasi antar kementerian yang dilakukan pada 12 Mei 2015.
Dalam rapat itu, disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak membutuhkan impor tambahan. Kejagung juga mengungkapkan bahwa persetujuan impor tersebut diberikan tanpa melalui koordinasi dengan instansi terkait maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk memastikan kebutuhan gula dalam negeri.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yaitu Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016 dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan negara di tengah isu ketahanan pangan. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap fakta lebih lanjut dan memastikan pihak-pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.