KPK Siap Sajikan Bukti atas Kasus Hasto Kristiyanto
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. (Dok. ANTARA). |
SUARANASIONAL.ID - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya tidak terganggu jika Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) mengelak saat diperiksa. Menurut Asep, hak tersangka untuk menyangkal tetap dihormati, namun KPK akan mengandalkan barang bukti yang telah dikumpulkan untuk membuktikan kebenaran.
"Ketika, misalkan, mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong itu silakan, hak ingkar, tapi tetap kami harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kami miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Asep menjelaskan bahwa KPK saat ini fokus mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, keterangan saksi, dan bukti elektronik, sebelum memanggil Hasto sebagai tersangka. Hal ini bertujuan agar pemeriksaan terhadap Hasto dapat dilakukan dengan data yang lengkap dan terstruktur.
"Jadi kami pada tahap sedang mengumpulkan dokumen-dokumen maupun keterangan dari saksi-saksi dan juga dari bukti-bukti yang lain, bukti elektronik dan lainnya," jelasnya.
Penyidik KPK mengutamakan pengumpulan bukti dari berbagai pihak sebelum memeriksa tersangka agar informasi yang disampaikan tidak setengah-setengah.
Pada Selasa (24/12), KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur Donny untuk melobi Anggota KPU, Wahyu Setiawan, guna menetapkan Harun sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumatera Selatan.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019," ungkap Setyo.
Selain itu, Hasto diduga memerintahkan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Harun Masiku, yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020. Hingga kini, Harun masih mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017-2022, yang telah divonis tujuh tahun penjara. Wahyu kini menjalani bebas bersyarat setelah memenuhi sebagian masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane, Semarang.
KPK memastikan akan terus menyelidiki dan menyelesaikan kasus ini dengan mengutamakan pengumpulan bukti yang kuat. Langkah ini menunjukkan komitmen lembaga tersebut dalam menegakkan keadilan, meski menghadapi tantangan dari pihak-pihak yang mencoba menghindari tanggung jawab hukum.