Menaker sebut tanggal penerapan UMP (Dok. Ist) |
SuaraNasional - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierl mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2025 akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025, Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025, Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025, dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” ujar Yassierli di Jakarta, Rabu (6/11/2024), dilansir Antara.
Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai penetapan upah minimum dan juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Permenaker ini juga mengatur bahwa Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Nilai Upah Minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai Upah Minimum provinsi, dan Nilai Upah Minimum sektoral kabupaten/kota harus lebih tinggi dari Nilai Upah Minimum kabupaten/kota,” ujarnya.
Gubernur diwajibkan untuk menetapkan Upah Minimum sektoral provinsi dan dapat juga menetapkan Upah Minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota.
Upah Minimum sektoral berlaku untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau risiko kerja yang berbeda, serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi tertentu.
Sektor-sektor ini akan direkomendasikan oleh dewan pengupahan provinsi kepada gubernur untuk Upah Minimum sektoral provinsi dan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota kepada gubernur melalui bupati/wali kota untuk Upah Minimum sektoral kabupaten/kota.
Penetapan Upah Minimum sektoral untuk tahun 2025 akan dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi untuk sektor provinsi dan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota untuk sektor kabupaten/kota, dengan keputusan yang didasarkan pada kesepakatan masing-masing dewan pengupahan.
Keputusan mengenai Upah Minimum kabupaten/kota serta Upah Minimum sektoral kabupaten/kota untuk tahun 2025 harus diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” kata Yassierli.
Jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan Upah Minimum kabupaten/kota, maka yang berlaku adalah Upah Minimum Provinsi.
Permenaker ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 4 Desember 2024.