Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya. (Dok. ANTARA) |
SUARANASIONAL.ID - Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menangani 115 perkara gugatan terkait Pilkada Serentak 2024 dengan profesionalitas, transparansi, dan imparsialitas.
Indrajaya menegaskan bahwa setiap pasangan calon yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK, sesuai dengan jaminan konstitusi.
"Kalau ada yang tidak puas dengan hasil pilkada, silakan tempuh jalur hukum ke MK, karena itu dijamin oleh konstitusi," ujar Indrajaya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menekankan bahwa MK harus menerima semua gugatan dengan adil, tanpa memihak. Menurutnya, semua pasangan calon memiliki kedudukan yang setara di mata hukum, sehingga penting bagi MK untuk bersikap imparsial dalam menangani setiap perselisihan.
Indrajaya juga menyerukan agar tidak ada proses atau perkara yang ditutup-tutupi selama penanganan perselisihan Pilkada. Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat dapat mengetahui jalannya persidangan dan keputusan yang diambil.
"Jangan ada perkara yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui proses penanganan perselisihan Pilkada secara transparan," tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya integritas hakim dalam menjalankan tugas. Hakim MK diminta untuk tidak bermain mata dengan pihak-pihak yang berperkara dan tetap menjalankan tugas secara profesional.
Selain itu, Indrajaya mengajak para pendukung pasangan calon untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi selama proses gugatan berlangsung. Ia mengingatkan bahwa gugatan ke MK adalah jalur hukum yang sah untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada.
"Kalau soal perselisihan hasil Pilkada, mereka bisa mengajukan gugatan ke MK dengan batasan waktu yang telah ditentukan," tuturnya.
Dengan banyaknya perkara yang diajukan ke MK, Indrajaya berharap lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga kepercayaan publik, dan memastikan bahwa setiap gugatan diselesaikan secara adil dan terbuka. Transparansi, profesionalitas, dan netralitas MK diharapkan dapat memperkuat demokrasi dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia.