Ilustrasi. Kominfo bakal menindak tegas e-wallet yang melayani transaksi judi online. |
SUARANASIONAL.ID - Pemerintah Indonesia terus memperkuat upayanya dalam memberantas praktik judi online yang hingga kini masih banyak terjadi.
Salah satu langkah terbaru dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dengan memberikan peringatan keras kepada lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang diduga memfasilitasi transaksi perjudian online.
Dalam pernyataan resminya pada Jumat (11/10/2024), Budi Arie Setiadi menegaskan komitmen pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Kominfo berhasil mengidentifikasi bahwa nilai transaksi yang melibatkan lima e-wallet ini mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet yang terlibat adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.
Di antara lima perusahaan tersebut, PT Espay Debit Indonesia Koe dengan aplikasi DANA menjadi yang paling banyak terlibat dalam transaksi judi online.
“E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online,” ungkap Budi Arie Setiadi.
Daftar e-wallet yang diperingatkan Kominfo
Berikut adalah rincian transaksi dari kelima e-wallet yang diberikan peringatan oleh Kominfo:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Rp 5.371.936.767.944 dengan 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO): Rp 216.620.290.539 dengan 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
- PT Airpay International Indonesia: Rp 6.114.203.815 dengan 33.069 transaksi.
Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online akan menjadi prioritas yang terus diupayakan oleh pemerintah saat ini dan juga pemerintahan berikutnya.
Ia menekankan dampak negatif judi online terhadap masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah, dan potensi ancaman bagi stabilitas ekonomi nasional.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” tegasnya.
Sejak memegang jabatan selama 1,5 tahun, Budi Arie bersama jajarannya telah berhasil mengurangi aktivitas judi online secara signifikan. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs yang terkait dengan judi online.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga mengambil langkah cepat dalam merespons promosi judi online yang dilakukan oleh influencer di media sosial.
“Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan,” tambah Budi Arie.
Kecurigaan terhadap keterlibatan dompet digital dalam aktivitas judi online berawal dari lonjakan aktivitas top-up saldo yang signifikan, tanpa adanya transaksi keluar. Menkominfo menjelaskan bahwa pola transaksi ini hanya satu arah, yaitu transaksi masuk tanpa adanya transaksi keluar.
"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," kata Menkominfo.
Sebagai langkah pencegahan, Budi Arie menekankan pentingnya penerapan sistem verifikasi pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) di setiap layanan e-wallet.
Sistem ini diharapkan dapat terintegrasi dengan aturan perlindungan data pribadi, sehingga setiap akun e-wallet dapat diverifikasi secara jelas.
"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tutup Budi Arie.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat lebih efektif dalam menekan angka transaksi judi online di Indonesia, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan.