Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Kemenperin Dorong Industri Hijau Melalui Pengembangan Layanan Pemantauan Emisi

Kemenperin Dorong Industri Hijau Melalui Pengembangan Layanan Pemantauan Emisi
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Andi Rizaldi. (Dok. ANTARA)

SUARANASIONAL.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berkomitmen untuk mendorong industri hijau dengan mengembangkan layanan pemantauan emisi melalui sistem audit Continuous Emission Monitoring System (CEMS).

Langkah ini dilakukan guna mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan serta memastikan industri mematuhi regulasi yang berlaku.

Layanan ini dikelola oleh Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Pencegahan Pencemaran Industri (BBSPJPPI) Semarang di bawah Kemenperin.

Tujuannya adalah untuk memastikan produksi industri berjalan lebih ramah lingkungan, sejalan dengan perkembangan teknologi industri yang mandiri dan inklusif.

Menurut Andi Rizaldi, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, layanan ini merupakan bagian dari upaya besar Kemenperin dalam meningkatkan inovasi teknologi di sektor industri.

"Kemenperin berkomitmen untuk mendorong inovasi teknologi serta layanan jasa teknis yang bermanfaat dalam membangun sektor industri yang mandiri, maju, adil, dan inklusif. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” kata Andi Rizaldi di Jakarta, Kamis (3/10/2024).


Audit CEMS untuk patuhi regulasi

Lebih lanjut, Sidik Herman, Kepala BBSPJPPI Semarang, menjelaskan bahwa audit CEMS dirancang untuk memperkuat kompetensi layanan dalam memenuhi PermenLHK Nomor 13 Tahun 2021.

Audit ini meliputi kegiatan Relative Accuracy Test Audit (RATA), Cylinder Gas Audit (CGA), dan Response Correlation Audit (RCA). Melalui audit tersebut, industri diharapkan mampu memenuhi regulasi pemantauan emisi secara berkesinambungan.

Sidik menekankan pentingnya layanan ini untuk industri di seluruh Indonesia, khususnya bagi sepuluh sektor industri yang diwajibkan melakukan pemantauan emisi secara terus-menerus. Sektor-sektor tersebut meliputi:

  1. Industri rayon
  2. Pulp dan/atau kertas
  3. Carbon black
  4. Semen
  5. Pupuk dan amonium nitrat
  6. Peleburan besi & baja
  7. Minyak dan gas
  8. Pertambangan
  9. Pengolahan sampah secara termal
  10. Pembangkit listrik secara termal

Harapannya, layanan audit ini dapat diakses oleh berbagai industri di berbagai wilayah Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan.


Kolaborasi Kemenperin dan KLHK

Sebagai bagian dari upaya memperkuat industri hijau, Kemenperin juga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Kedua lembaga ini telah menandatangani nota kesepahaman untuk pemantauan dan pengendalian dampak lingkungan di sektor industri.

Kerja sama tersebut mencakup beberapa aspek penting, seperti penerapan kebijakan pemantauan dampak lingkungan, optimalisasi layanan jasa industri, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan pemantauan yang sinergis dan objektif.

Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri hijau di Indonesia dan menjaga keseimbangan antara perkembangan industri dan kelestarian lingkungan.

Melalui kolaborasi ini, diharapkan bahwa Kemenperin dan KLHK dapat mengimplementasikan kebijakan yang lebih terarah dalam mendukung pembangunan industri yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter