Sosialisasi yang dilaksanakan Polda Lampung dengan OJK (Dok. Ist) |
SuaraNasional.id - Ditbinmas Polda Lampung yang dipimpin oleh Kasubdit Bhabinkamtibmas Polda Lampung, AKBP Welly Gunawan, bersama tim dari OJK Provinsi Lampung, mengadakan sosialisasi.
Sosialisasi ini membahas mengenai investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online di Mapolres Lampung Tengah pada Rabu (21/8/24) pagi.
Acara ini berlangsung di gedung Satpas 2528 Polres Lampung Tengah dan ditujukan untuk memberikan arahan dan pembinaan kepada seluruh anggota Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Kasat Binmas Iptu Wahyono menjelaskan bahwa sosialisasi ini melibatkan dua kegiatan utama.
Pertama, pengarahan dan pembinaan oleh Kasubdit Binmas Polda Lampung. Kedua, penekanan pada pentingnya kewaspadaan terhadap aktivitas keuangan ilegal serta pemahaman tentang modus operandi yang sering digunakan dalam investasi dan pinjaman online ilegal (pinjol).
AKBP Welly Gunawan dalam sambutannya menekankan betapa pentingnya peran Bhabinkamtibmas dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online.
"Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi dan informasi kepada warga tentang risiko dan bahaya dari investasi ilegal, pinjaman online ilegal dan juga judi online," ujarnya.
Ia menyatakan bahwa Bhabinkamtibmas harus menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi dan edukasi mengenai risiko-risiko tersebut.
Harapannya, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal yang marak terjadi, serta membekali para Bhabinkamtibmas dengan pengetahuan yang memadai untuk menghadapi dan menangani kasus-kasus terkait.
Setelah itu, sosialisasi dilanjutkan dengan presentasi dari Tim OJK Provinsi Lampung, yang dipimpin oleh Dwi Krisno Yudi Pramono.
Dalam presentasinya, ia menjelaskan risiko dan dampak dari pinjaman online dan investasi ilegal serta langkah-langkah pencegahan dan cara melaporkan aktivitas keuangan ilegal.