OJK Catat Lonjakan Investasi Bodong, Ratusan Juta Masyarakat Terkena Imbas
Ilustrasi. Waspada investasi bodong (penipuan). |
SUARANASIONAL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam kasus investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal sepanjang tahun 2023.
Data terbaru menunjukkan kerugian masyarakat akibat skema investasi palsu mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam sebuah sosialisasi yang digelar di Makassar, Irhamsyah, Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa total kerugian akibat investasi ilegal sejak tahun 2017 hingga 2023 telah mencapai angka yang sangat mengkhawatirkan, yakni Rp139,67 triliun.
"Angka ini menunjukkan betapa maraknya aktivitas ilegal di sektor keuangan dan betapa pentingnya bagi masyarakat untuk meningkatkan literasi keuangan," tegas Irhamsyah.
Pinjol ilegal merajalela
Selain investasi bodong, pinjol ilegal juga menjadi sorotan utama OJK. Data menunjukkan bahwa jumlah pinjol ilegal yang telah diblokir mencapai ribuan.
Meskipun pemerintah telah berupaya keras membatasi aktivitas pinjol ilegal, namun praktik ini masih terus terjadi.
"Perlu upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko menggunakan layanan pinjol ilegal," ujar Irhamsyah.
Satgas PASTI bergerak cepat
Menanggapi maraknya aktivitas ilegal di sektor keuangan, OJK telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Satgas ini bertugas melakukan pencegahan dan penanganan kasus investasi bodong dan pinjol ilegal.
"Satgas PASTI bekerja sama dengan berbagai pihak untuk membongkar jaringan pelaku kejahatan keuangan dan melindungi masyarakat," tambah Irhamsyah.
OJK mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi, masyarakat dihimbau untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu melalui website resmi OJK.
"Pastikan lembaga keuangan yang Anda pilih telah memiliki izin resmi dari OJK," pungkas Irhamsyah.