Pelaku telah diamankan berikut barang bukti. (Dok. Tribun Jabar) |
SUARANASIONAL.ID - Seorang pengusaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA (44) diringkus polisi karena diduga menjadi penampung dana judi online jaringan internasional Kamboja.
TCA diketahui telah mengantongi Rp 356 miliar dari praktik haramnya ini.
"Kami amankan tersangka berinisial TCA," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ciamis AKP Joko Prihatin, Jumat (28/6/2024).
Penangkapan TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan Polres Ciamis. Kecurigaan muncul saat mereka menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan seorang warga Baregbeg berinisial YR.
"YR mengaku mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda-beda dan diberi upah Rp 1,2 juta per rekening," jelas Joko.
Polisi kemudian menelusuri dan menangkap TCA di salah satu hotel di Tasikmalaya pada Rabu (26/6/2024) saat hendak kabur ke Kamboja.
Ternyata, TCA telah menjalankan praktik judi daring selama tiga tahun. Dia beraksi bersama adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja.
"Ini sindikat. Ada tiga adik iparnya, istrinya dan TCA sendiri. Dua tersangka lainnya di Kamboja dan sudah diterbitkan DPO-nya," kata Joko.
TCA dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik judi online yang marak terjadi. Apalagi peredarannya yang berlangsung dengan cepat melalui ruang digital.
Selain meresahkan, judi online juga dapat membawa dampak negatif bagi individu dan keluarga. Karenanya, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan menjauhi segala bentuk praktik perjudian dari, mulai dari jenis slot online, togel online, indobet88, hingga yang berkedok permainan macam Higgs Domino. Semua permainan yang disebutkan penuh dengan risiko yang merugikan.