Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Pemuda di Probolinggo Terjerat Judi Online, Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah

Pemuda di Probolinggo Terjerat Judi Online, Gelapkan Uang Puluhan Juta Rupiah
MS (29) kini telah diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SUARANASIONAL.ID - Seorang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), berinisial MS (29), harus mendekam di balik jeruji besi akibat perbuatannya yang menggelapkan uang sewa kendaraan dan terjerat judi online.

Akibatnya, ia harus menelan pil pahit dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

MS, warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, dilaporkan telah menggelapkan uang sewa kendaraan Isuzu Elf dan Toyota Hiace milik salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, menjelaskan bahwa MS diamankan di rumahnya pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB setelah menggelapkan uang sewa dua kendaraan milik Kades di Kecamatan Gending.

Berdasarkan keterangan AKBP Oki, kerja sama antara MS dan korban bermula pada tahun 2022. Saat itu, korban menitipkan 2 mobilnya kepada MS untuk dikelola di usaha persewaan mobil.

"Awalnya, tersangka lancar menyetorkan setoran sewa mobil kepada korban. Tersangka ini memang bekerja sebagai sopir dan mobil dari korban juga ditaruh untuk dioperasionalkan," jelas AKBP Oki, Sabtu (20/7/2024).

Namun, sejak Agustus hingga Desember 2023, setoran yang seharusnya diberikan MS kepada korban mulai terhenti total. MS pun menghindar saat korban berusaha menagih uang setoran tersebut.

"Dari korban sudah berusaha menagih. Namun saat ditagih, pelaku ini selalu menghindar dengan berbagai alasan, sehingga jumlah tunggakan yang menjadi tanggungan dari tersangka sebanyak Rp 57 juta," ungkap AKBP Oki.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan MS ke Polres Probolinggo Kota. Setelah dilakukan penyelidikan dan dirasa bukti cukup, MS langsung diamankan di rumahnya.

"Saat pemeriksaan, tersangka mengaku semua uang yang digelapkan ini digunakan untuk mengisi saldo game judi online. Awalnya hanya Rp 500 ribu tapi karena terus-menerus, hingga jadi Rp 57 juta," beber AKBP Oki.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

area188

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close