Ilustrasi. Pemberantasan judi online kian gencar di berbagai daerah. |
SUARANASIONAL.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya yang kedapatan bermain judi daring atau online.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, di Bandarlampung, Selasa (2/7/2024).
"Jumlah ASN di Pemprov Lampung dan pemerintah kabupaten/kota mencapai dua ribu orang. Dengan jumlah ini, pengawasan terhadap mereka menjadi sangat penting. Kemungkinan ada yang sudah bermain judi daring, tapi ada juga yang belum tapi berpotensi ikut bermain," ujar Fahrizal.
Lebih lanjut, Fahrizal menegaskan bahwa Pemprov Lampung siap memberikan pembinaan dan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat judi online.
"Ini merupakan bentuk pelanggaran disiplin," tegasnya. "Penanganan pelanggaran tersebut akan dilakukan oleh inspektorat, biro hukum, dan badan kepegawaian daerah," imbuhnya.
Namun, jika pelanggaran tersebut telah masuk ke ranah pidana, Pemprov Lampung akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
"Sejauh ini belum ada ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang terindikasi terlibat judi online," kata Fahrizal.
"Kami tidak melakukan pemeriksaan gawai pribadi karena hal itu masuk ranah privasi. Tapi, akan ada pengawasan dalam bentuk lain," terangnya.
Upaya pencegahan judi online di kalangan ASN akan dilakukan secara berjenjang.
"Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan berjenjang," jelas Fahrizal.
"Setiap pejabat memiliki fungsi pengawasan kepada bawahannya. Ada tim yang dibentuk, di mana kepala dinas mengawasi eselon tiga, eselon tiga mengawasi eselon empat, dan seterusnya. Dengan ini, pengawasan akan lebih efektif," sambung dia.
Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 menjadi dasar bagi Pemprov Lampung untuk melakukan langkah tegas ini.