Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

PDIP Desak Jokowi Masukkan Peristiwa 27 Juli 1996 Ke Pelanggaran Berat HAM, Apa Alasannya?

PDIP Desak Jokowi Masukkan Peristiwa 27 Juli 1996 Ke Pelanggaran Berat HAM, Apa Alasannya?
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning (Dok. Ist)


SuaraNasional.id Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengakui peristiwa Kudatuli yang terjadi pada 27 Juli 1996 sebagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. 

PDI-P berpendapat bahwa banyak pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa tersebut.

Ketua DPP PDI-P, Ribka Tjiptaning, menyatakan hal ini dalam sebuah diskusi di kantor DPP PDI-P. Dia menegaskan bahwa partainya akan mendesak Jokowi agar peristiwa ini diakui secara resmi.

"Belum selesai 27 Juli, kita sepakat mendesak Jokowi bahwa peristiwa 27 Juli ini untuk menjadi dimasukkan dalam pelanggaran HAM berat," kata Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning dalam diskusi Kudatuli di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Sabtu (20/7)

Ribka menjelaskan bahwa peristiwa Kudatuli adalah kekerasan yang terjadi di kantor PDI, dan banyak orang yang menjadi korban. 

Ribka juga menambahkan bahwa dampak dari peristiwa itu masih terasa, termasuk bagi para aktivis yang menghadapi berbagai kesulitan.

Dia mengingatkan bahwa Kudatuli berkontribusi pada terjadinya reformasi di Indonesia, yang akhirnya membuat Jokowi, yang berasal dari latar belakang sederhana, bisa menjadi presiden. 

"Di balik itu, kasus 27 Juli ini, terjadi reformasi. Kalau nggak ada reformasi, nggak ada Jokowi anak tukang kayu bisa jadi presiden, nggak ada kebebasan pers," jelasnya

Ribka menekankan pentingnya pengakuan atas peristiwa ini untuk keadilan bagi para korban.

"Kita akan protes dan berjuang supaya peristiwa 27 Juli masuk pelanggaran HAM berat, sangat setuju, kan?" ujarnya.

"Karena itu, teman-teman, itu yang ribut antara kita ini, tapi kawan-kawan aktivis itu dikejar di mana-mana, ada yang kerja dipecat, yang punya usaha ditutup, termasuk praktik saya, ada dampaknya 27 Juli itu," sambungnya

Sebelumnya, Jokowi telah mengakui adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk 12 peristiwa yang telah diidentifikasi. Saat konferensi pers pada 11 Januari 2023, Jokowi menyampaikan penyesalannya atas pelanggaran tersebut.

Berikut adalah daftar pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Jokowi:

1. Peristiwa 1965-1966

2. Penembakan Misterius 1982-1985

3. Peristiwa Talangsari Lampung 1989

4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1998

5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998

6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998

7. Peristiwa Trisakti Semanggi 1 & 2 1998-1999

8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999

9. Peristiwa Simpang KAA di Aceh 1999

10. Peristiwa Wasior di Papua 2001-2002

11. Peristiwa Wamena Papua 2003

12. Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003

Dengan pengakuan ini, PDI-P berharap peristiwa Kudatuli juga akan mendapatkan perhatian yang sama untuk mencapai keadilan bagi para korban.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2024, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close