Ilustrasi. Pemberantasan judi daring di Indonesia. |
SUARANASIONAL.ID - Perjudian online telah menjadi permasalahan yang kian marak di masyarakat. Psikolog Klinis Universitas Indonesia, Kasandra Putranto, menegaskan bahwa hanya menghukum pelakunya tidaklah cukup untuk menyelesaikan masalah ini.
"Penanganan judi online tidak akan efektif hanya dengan hukuman," ujar Kasandra.
"Perlu menyentuh akar permasalahan, yaitu masalah psikologis sejak usia dini," lanjutnya.
Alasannya, terdapat komorbiditas tinggi antara adiksi judi dan depresi yang saling mempengaruhi. Kecanduan judi online tak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga orang-orang di sekitarnya.
"Bagi keluarga, pasangan, anak-anak, dan anggota keluarga lainnya, mereka dapat merasa terjebak dalam ketakutan, kengerian, dan kehilangan kepercayaan," jelas Kasandra.
Dampak negatif juga bisa dirasakan lingkungan sekitar. Pelaku judi yang mengalami kesulitan keuangan mungkin melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan perjudiannya.
Kasandra menekankan pentingnya kesadaran diri bagi para pelaku judi online. Mereka perlu memahami bahwa perjudian berlebihan dapat merugikan keuangan dan kesejahteraan.
"Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah judi online, seperti dengan edukasi tentang bahayanya dan meningkatkan akses terhadap layanan kesehatan mental," pungkas Kasandra.
Dengan upaya bersama, diharapkan masalah judi daring dapat diatasi dan tercipta lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat.