Ilustrasi. Anak-anak rawan terjerumus pada permainan perjudian dari karena seringnya berinteraksi dengan gadget. |
PEWARTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani 80 ribu anak yang terjerat judi online.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah anak-anak mengulangi perbuatannya dan terhindar dari dampak negatif perjudian.
"Kami sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/7/2024).
Menurut data demografi PPATK, 2 persen atau 80 ribu anak dari total 4 juta pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa perjudian online tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
KemenPPPA telah menerima enam laporan masyarakat mengenai kasus judi online yang berdampak buruk pada keluarga pelapor. Laporan tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.
"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Nahar.
Enam kasus tersebut berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang. Pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya terjerat judi online.
KemenPPPA terlibat dalam Satgas Pemberantasan Perjudian Online sebagai Anggota Bidang Pencegahan. Hal ini dilakukan karena maraknya praktik judi online yang tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga anak-anak.
Upaya penanganan dan pencegahan
KemenPPPA dan PPATK akan bekerja sama untuk melakukan penanganan dan pencegahan terhadap anak-anak yang terjerat judi online. Upaya-upaya yang akan dilakukan antara lain:
Pemantauan dan analisis transaksi keuangan: PPATK akan memantau dan menganalisis transaksi keuangan terkait judi online untuk mengidentifikasi anak-anak yang terlibat.
Pendampingan dan rehabilitasi: KemenPPPA akan memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada anak-anak yang terjerat judi online.
Sosialisasi dan edukasi: KemenPPPA akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, khususnya kepada orang tua dan anak-anak.