UMKM lokal (Dok. Ist) |
SUARANASIONAL.ID - Layanan dari platform e-commerce asal China diharapkan dapat menghasilkan pendapatan baru bagi perusahaan-perusahaan tersebut di luar negeri dan diprediksi akan terus meningkat pesat dalam beberapa tahun ke depan, seperti dikutip dari Reuters pada Rabu (19/6/2024).
Dua platform e-commerce sukses yang dikenal di luar China adalah Tiktok Shop, anak usaha Bytedance, yang diminati oleh masyarakat Indonesia dan Temu milik raksasa China, PDD Holdings.
Temu sendiri telah dirilis di Indonesia sejak 2023 dan popularitasnya terlihat dari raihan unduhan Google Play Store yang mencapai 100 juta kali unduhan. Selain itu, ada aplikasi lain yang sudah mulai mengembangkan bisnis di luar China seperti Shein dan Ali Express.
Namun, taktik dari platform e-commerce China ini berpotensi untuk merusak bisnis lokal di negara lain, termasuk di Indonesia.
Oleh karena itu, Kementerian Perdagangan Indonesia mengatur bisnis cross border di platform e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Salah satu poin yang diatur dalam permendag ini adalah harga barang minimum senilai US$100 atau Rp 1,6 juta dan konversi mata uang jika dijual dalam mata uang yang berbeda.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia menyatakan pemerintah telah mewaspadai masuknya Temu ke Indonesia dan menerbitkan permendag ini untuk melindungi bisnis lokal, terutama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Memang betul terdapat beberapa perkembangan baru terkait cross-border yang memang jadi perhatian pemerintah, salah satunya adalah setelah kita bicara terkait TikTok, sekarang muncul lagi Temu," kata Asisten Deputi Bidang Koperasi dan UMKM, Herfan Brilianto Mursabdo dalam diskusi di kantornya, Jakarta dilansir dari CNBC (19/6) lalu
Herfan, Direktur Pemberdayaan Pelaku Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, mengatakan permendag ini memisahkan definisi antara media sosial dan e-commerce, serta membatasi harga barang yang bisa dibeli secara lintas negara menjadi US$100 sebagai upaya untuk tidak menggenangi pasar Indonesia dengan produk-produk murah yang dapat merusak kondisi UMKM Indonesia.
"Peraturan ini bisa menjadi acuan. Bukan bermaksud menahan perkembangan zaman, tapi meregulasi secara lebih tepat berbagai aplikasi," kata dia.
"Ini sebenarnya salah satu cara untuk menahan atau memastikan agar inovasi tadi tidak langsung berdampak pada ekonomi kita," kata dia.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki, juga mengungkapkan ancaman dari aplikasi Temu yang dapat mengganggu keberlangsungan UMKM di Indonesia karena terhubung langsung dengan 80 pabrik di China.
Menurutnya, aplikasi ini lebih berbahaya daripada TikTok Shop.
"Nah kalau TikTok kan masih mending lah, masih ada reseller, ada afiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung," kata Teten