Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

OJK Tindak Tegas 5.000 Rekening Judi Online, Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

OJK Tindak Tegas 5.000 Rekening Judi Online, Perkuat Regulasi dan Tata Kelola
Ilustrasi.

JAKARTA, SUARA NASIONAL - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online dengan menindak tegas 5.000 rekening perbankan yang terlibat dalam aktivitas perjudian daring tersebut.

Upaya ini dilakukan sejak akhir tahun 2023 hingga Maret 2024, sebagai langkah nyata memerangi penyakit masyarakat (pekat).

"OJK telah menindak 5.000 rekening terkait judi online," tegas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Senin (13/5/2024).

Penindakan tegas ini dilakukan OJK setelah mendapatkan data valid terkait rekening-rekening bank yang terhubung dengan judi online.

Data tersebut diperoleh melalui koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa OJK mendorong bank untuk melaporkan transaksi mencurigakan terkait judi online kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal ini dilakukan untuk memastikan langkah yang tepat dalam menangani kasus-kasus tersebut.

Landasan hukum yang kuat

OJK memiliki landasan hukum yang kuat dalam memerangi judi online. Mengacu pada pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK berwenang untuk memerintahkan bank melakukan pemblokiran rekening tertentu dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan.

Komitmen memperkuat integritas sektor jasa keuangan

Upaya pemberantasan judi online ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Pada 14 Juni 2023, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU-PPT).

POJK ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan menjadi bukti nyata komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Penguatan tata kelola perbankan

Selain itu, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

POJK ini bertujuan untuk memperkuat penerapan tata kelola pada sisi industri perbankan agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.

Kerjasama dengan Kominfo

Upaya OJK dalam memberantas judi online mendapat dukungan penuh dari Kementerian Kominfo. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi sempat meminta OJK untuk segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurutnya, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online.

Tindakan tegas OJK dalam memblokir 5.000 rekening judi online dan langkah-langkah penguatan regulasi serta tata kelola merupakan bukti nyata komitmen OJK dalam memerangi penyakit masyarakat dan menjaga integritas sektor jasa keuangan.

Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku judi online, khususnya yang kecanduan jenis slot online guna menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter