Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu Prediksi Ada Sengketa di MK

6 TPS di Sulsel Tak Gelar PSU, Bawaslu Prediksi Ada Sengketa di MK
Pemungutan suara di Makassar, Sulsel, 14 Februari 2024.

Sulsel, SUARA NASIONAL - Sebanyak 6 TPS di empat kabupaten di Sulawesi Selatan (Sulsel) tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.

Hal ini dikhawatirkan berpotensi memicu sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keenam TPS tersebut tersebar di Kabupaten Maros (2 TPS), Wajo (2 TPS), Bulukumba (1 TPS), dan Kepulauan Selayar (1 TPS).

"Rekomendasi PSU kami keluarkan di hari ke-9, sedangkan batas waktu PSU hanya 10 hari setelah Pemilu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Kamis (29/2/2024).

KPU Sulsel beralasan tidak ada waktu untuk menyiapkan logistik dan menyebarkan surat undangan kepada pemilih.

"Kami akan jelaskan situasinya jika ada yang menggugat. Tapi, KPU memang memiliki batas waktu PSU yang diatur dalam undang-undang," ujar Saiful.

Bawaslu telah menyiapkan hasil pengawasan dari tingkat TPS hingga kecamatan untuk mengantisipasi gugatan ke MK dari pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu.

"Kami siap jika ada peserta Pemilu yang mengajukan gugatan di MK," tegas Saiful.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter