Jadwal layanan SIM dan Samsat Keliling Kota Malang September 2023. (Dok. Twitter X/@polrestamakota) |
SuaraNasional.id - Bagi warga Kota Malang dan sekitarnya, berikut ini jadwal SIM dan Samsat keliling di Kota Malang yang berlaku selama September 2023.
Adapun jadwal lengkap layanan pengurusan perpanjangan SIM keliling di Kota Malang berikut merupakan informasi resmi yang diunggah Polresta Malang Kota pada akun Twitter X @polrestamakota, Jumat (1/9/2023).
Ada tiga lokasi yang dipilih sebagai tempat penyelenggaraan pelayanan SIM keliling tersebut, antara lain area depan kantor Kecamatan Klojen, parkiran Stadion Gajayana, dan Masjid Al Ikhlas Raya Langsep.
Bagi yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengecek jadwalnya sebagai berikut.
Jadwal SIM Keliling Kota Malang September 2023
Tanggal: 5 dan 19 September 2023
Hari: Selasa
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: Depan Kantor Kecamatan Klojen
Tanggal: 1, 8, 15, 22, dan 29 September 2023
Hari: Jumat
Waktu: 08.00-10.30 WIB
Lokasi: Parkiran Stadion Gajayana
Tanggal: 12 dan 26 September 2023
Hari: Selasa
Waktu: 08.00-11.00 WIB
Lokasi: Masjid Al Ikhlas Raya Langsep
Syarat perpanjangan SIM di Samsat keliling Kota Malang
Dikutip dari sumber resmi Polresta Malang Kota, adapun syarat mengurus perpanjangan SIM pada Samsat keliling tersebut para pemohon diminta melengkapi sejumlah berkas dan dokumen penting, antara lain;
- Fotokopi KTP 5x
- Fotokopi SIM lama 3x
- Surat psikologi
- Surat keterangan sehat
Perlu diketahui bahwa layanan SIM keliling tersebut hanya berlaku bagi warga asli Kota Malang dengan dibuktikan identitas KTP.
Selain itu, proses pengurusan dapat dilakukan minimal H-2. Jika kurang dari itu maka akan diprioritaskan antrian yang lebih mendesak, yakni yang masa aktifnya segera habis.
Demikian jadwal SIM dan Samsat keliling Kota Malang September 2023 yang digelar di tiga lokasi berbeda.
Sebarkan artikel ini agar lebih banyak yang mengetahui kapan saja jadwal SIM keliling Kota Malang September 2023. Sehingga tidak ada yang kelupaan untuk memperpanjang SIM.
Karena aturan saat ini mengharuskan pemilik SIM untuk membuat dari awal layaknya pengurusan SIM baru jika sampai terlewat masa aktifnya meskipun baru satu hari.
Sumber: Pewarta.co.id