Jada pendirian PT PartnerKita.id |
SuaraNasional.id - Kabar baik bagi pelaku UMKM yang ingin naik level. Utamanya yang ingin melegalkan bisnis dengan memiliki izin operasional resmi.
Adapun izin yang dimaksud bisa berupa pendirian PT atau Perseroan Terbatas, sehingga keberadaan mereka menjadi lebih diakui.
Disebut kabar baik, karena proses pendirian PT kini bisa ditempuh dengan lebih mudah dan cepat lantaran adanya promo dari salah satu platform jasa pembuatan PT yakni PartnerKita.id.
Sebagai platform yang fokus pada pelayanan penerbitan legalitas perusahaan, PartnerKita.id baru saja meluncurkan promo terbaru yaitu biaya pembuatan PT bagi UMKM yang diklaim sebagai yang termurah 2023.
Program ini sebagai bentuk dukungan bagi UMKM untuk menaikkan status level usaha mereka, baik dalam bentuk PT maupun CV.
Selain bisa diproses dengan biaya terjangkau, jasa pendirian PT di PartnerKita.id juga dilengkapi dengan layanan konsultasi bersama tim ahli yang berkompeten di bidangnya.
CEO PartnerKita.id Galih Sandy mengatakan, pihaknya sangat antusias membantu pertumbuhan UMKM, khususnya di Jawa Timur melalui program ini.
"Kami sangat bersemangat untuk meluncurkan Program Pendirian PT dan Pembuatan CV ini sebagai bentuk komitmen kami dalam mendukung pertumbuhan UMKM di Jawa Timur," ujarnya.
Baca juga: Pemula Minat Main Trading Saham? Kenapa Tidak! Pelajari Dulu 3 Langkah Ini Agar Tak Salah Jalan
Menanggapi adanya program promo ini, sejumlah pelaku UMKM di Jawa Timur mengaku sangat bersyukur karena merasa terbantu dalam proses pembuatan legalitas.
Karena dengan adanya legalitas akan mempermudah peluang mereka dalam melebarkan sayap dalam pengembangan usaha.
Manfaat legalitas untuk produk UMKM
Legalitas sangat penting bagi pelaku UMKM, karena dapat menjadi bukti keabsahan mereka dalam menyelenggarakan usaha yang sah secara hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dokumen legalitas seperti PT dan CV dapat juga melindungi usaha yang mereka jalankan sehingga tidak terganggu penertiban dan sejenisnya.
Setidaknya ada 5 manfaat utama jika UMKM memiliki legalitas, antara lain:
1. Sesuai aturan hukum yang berlaku
Dengan adanya legalitas, UMKM bisa disebut telah memenuhi syarat sebagai badan usaha dalam yang legal sesuai Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan.
2. Sarana untuk promosi
Legalitas berupa PT dan CV juga bisa menjadi garansi untuk menjaga reputasi perusahaan. Sekaligus dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca juga: Ide Usaha Kuliner Modal Rp 1 Jutaan, Emak-emak Harus Simak Peluang Cuan Ini
3. Mudah dalam pengembangan usaha
Pelaku usaha juga bisa terbantu dengan legalitas tersebut untuk menjalin relasi dengan sejumlah pihak. Karena relasi akan menganggap segala bentuk kerja sama akan berjalan aman jika partnernya telah memiliki legalitas.
4. Mudah mendapat pinjaman modal usaha
Masih dalam rangka pengembangan usaha, legalitas yang dimiliki tersebut bisa juga digunakan untuk mendapatkan pinjaman modal ke investor maupun ke bank.
5. Bisnis diakui
Kemudian, dengan legalitas itu pula pelaku UMKM akan lebih diakui keberadaanya karena telah mengantongi sejumlah izin menjalankan aktivitas bisnis usaha.
Sebaliknya, jika tidak memiliki badan hukum maka dapat memunculkan sejumlah dampak buruk bagi UMKM itu sendiri, seperti potensi terkena pasal pelanggaran dalam menjalankan suatu usaha, hingga adanya potensi denda yang menjerat mereka.