Tpz6TpCiGfz9BSd6BUMlGUA5Gd==

Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Alasan Pailit

Dua BUMN Dibubarkan Jokowi, Salah Satunya Alasan Pailit
Ilustrasi. (Dok. Web)

SUARA NASSIONAL - Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Istaka Karya dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero) resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Pembubaran dua BUMN itu dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.


Jokowi meneken PP pembubaran dua BUMN itu pada Jumat (17/3/2023). Alasannya, kedua BUMN tersebutt dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt. Pembatalan Perdamaian/2o22/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022.


"Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst.tanggal 12 Juli 2022, sehingga harta pailit Perusahaan Perseroan (Persero) berada dalam keadaan insolvensi," bunyi dari aturan tersebut.


Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Istaka Karya diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 PP 13/2023 dilakukan sesuai dengan ketentuan, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.


Sedangkan perihal pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero) dengan alasan likuidasi dan telah dilakukan sesuai ketentuan.


"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan," bunyi pasal 2 dalam aturan itu.


Baca juga: 5 Cara Bijak Atur Keuangan, Kendalikan Pengeluaran Agar Tidak Boros


Selanjutnya peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya.


Adapun pembubaran PT Industri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilakukan selambaatnya dalam tempo 6 tahun, terhittung sejak pengundangan PP tersebut.


"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 disetorkan ke kas negara," demikian bunyi pasal 4 di aturan tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terbaru viral 2025, update terkini hari ini dari media online SuaraNasional.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter